NAMA :LETI
SIANA
NIM :G1B012016
KELAS :KESMAS
A
DASAR-DASAR
ILMU KEPENDUDUKAN
Sumber data demografi terdiri dari :
sensus penduduk, registrasi penduduk, survei penduduk. Perubahan jumlah penduduk di
suatu daerah dipengaruhi oleh tingkat kelahiran (fertilitas),
kematian (mortalitas), dan perpindahan (migrasi). Oleh karena itu, jumlah penduduk di suatu
daerah harus selalu dicatat atau didata tingkat perubahannya.
1. Sensus
penduduk.
Sensus
penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan
penerbitan data yang bersifat demografis, ekonomis, dan sosial dari suatu
wilayah atau negara tertentu dan dalam waktu tertentu. Sensus penduduk dilakukan dalam
jangka waktu 5 atau 10 tahun. Di Indonesia, sensus penduduk dilakukan setiap 10
tahun.
Keunggulan:
a. Dianggap
paling akurat
b. Lengkap
cakupannya
c. Terbebas
dari pengaruh kesalahan sampel (sampling error)
d. Dapat
digunakan sebagai dasar perencanaan
e. Dapat
digunakan sebagai sampling frame untuk survai lain.
Kelemahan
a. Biaya
sangat mahal (menyeluruh)
b. Sensus
penduduk periode 10 tahunan, kemungkinan setelah beberapa tahun sudah banyak
perubahan; kelemahan umur, tanggal.pernikahan, kapan melahirkan
c. Sering
terjadi content error, kesalahan dalam pencacahan dan jawaban responden
d. Kemungkinan
tidak semua tercacah.
Terdapat dua jenis sensus,
yaitu sensus de jure dan de facto. Sensus de jure adalah pencatatan penduduk yang didasarkan atas
bukti hukum yang dimiliki penduduk berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Keluarga (KK). Adapun sensus de facto adalah
pencatatan penduduk yang didasarkan pada setiap orang yang ada dan berhasil
ditemui petugas di suatu daerah, walaupun mungkin orang tersebut bukan penduduk
daerah yang bersangkutan.
Keunggulan
pelaksanaan sensus de jure, di antaranya sebagai berikut:
1.
Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betulbetul
memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
2.
Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak
karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.
3.
Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau
lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.
Adapun
kelemahan pelaksanaan sensus de jure, di
antaranya sebagai berikut:
1.
Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda
kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut
lahir dan tinggal di tempat tersebut.
2.
Jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai
dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
3.
Data hasil sensus apabila digunakan untuk
kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik tidak akurat.
Keunggulan pelaksanaan sensus de facto, di
antaranya sebagai berikut:
1. Jumlah penduduk
yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.
2. Dilakukan secara
serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat diolah.
3. Data yang
diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan
layanan publik.
Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de facto, di antaranya sebagai berikut:
1.
Kemungkinan pencatatan dua kali atau lebih
pada penduduk yang sama dapat terjadi.
2.
Untuk negara kepulauan yang luas diperlukan
petugas dan dana yang cukup besar karena harus dilakukan secara serempak.
3.
Bagi daerah yang mobilitas penduduknya sangat
dinamis, seperti di laut, pesawat, kereta, atau kendaraan lainnya kemung kinan
tidak tercatat.
2. Survei penduduk
survei adalah suatu cara
pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan
karakteristik suatu populasi tertentu
pada saat tertentu. Yang membedakan survei dengan sensus adalah: cakupan
penduduk yang dicacah. Dalam sensus seluruh penduduk dicacah, sedangkan dalam
survei hanya mencacah sebagian penduduk saja. Fleksibilitas pelaksanaan. Sensus
harus dilakukan secara periodik, sedangkan survei bisa dilakukan kapan saja
sesuai dengan kebutuhan. Topik/aspek yang dikumpulkan, sensus pada data
demografi, sosial ekonomi secara global, survai dapat dilakukan dengan topik
topik yang lebih beragam, spesifik, rinci sesuai kebutuhan.
Kelebihan survei:
a.
data yang diambil lebih konkrit atau mendalam.
- dapat
dilakukan kapan saja ( tidak dalam kurun waktu tertentu).
- data
yang diambil sesuai kebutuhan.
- melengkapi
data survei penduduk.
- sample
(contoh) sedikit penghematan terhadap biaya, waktu, dan tenaga.
Kelemahan survei:
a.
tidak semua terwakili karena data yang diambil
sesuai keinginan pengambil data.
3.
Registrasi penduduk.
adalah
suatu kegiatan pencatatan mengenai kelahiran hidup, kelahiran mati, kematian,
perkawinan, perceraian, adopsi, termasuk pengakuan pengesahan, pembatasan, dan
pemisahan yang dilakukan secara terus-menerus dan kerkesinambungan ( PBB 1955)
Istilah Registrasi digunakan karena registrasi ini berfokus pada kejadian sejak
orang lahir dan menjadi anggota suatu komunitas, sampai meninggal, serta semua
perubahan status yang dialami antara keduanya seperti menikah dan
bercerai.
Kelemahan :
1.
Pendaftaran penduduk de jure.
- Informasi
yang disajikan sedikit.
- sangat
tergantung sistem, petugas, kesadaran masyarakat.
- kelengkapan
dan kecermatan data tergantung konsistensi dan kontinyuitas pencatatan.
Kelebihan:
1.
Dapat diketahui perubahan penduduk
setiap waktu.
2.
Biaya lebih murah.