Kamis, 02 Mei 2013



NAMA            :LETI SIANA
NIM                :G1B012016
KELAS           :KESMAS A
DASAR-DASAR ILMU KEPENDUDUKAN
Sumber data demografi terdiri dari : sensus penduduk, registrasi penduduk, survei penduduk. Perubahan jumlah penduduk di suatu daerah dipengaruhi oleh tingkat kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan (migrasi). Oleh karena itu, jumlah penduduk di suatu daerah harus selalu dicatat atau didata tingkat perubahannya.

1.      Sensus penduduk.
Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan penerbitan data yang bersifat demografis, ekonomis, dan sosial dari suatu wilayah atau negara tertentu dan dalam waktu tertentu.  Sensus penduduk dilakukan dalam jangka waktu 5 atau 10 tahun. Di Indonesia, sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun.

Keunggulan:
a.       Dianggap paling akurat
b.      Lengkap cakupannya
c.       Terbebas dari pengaruh kesalahan sampel (sampling error)
d.      Dapat digunakan sebagai dasar perencanaan
e.       Dapat digunakan sebagai sampling frame untuk survai lain.
Kelemahan
a.       Biaya sangat mahal (menyeluruh)
b.      Sensus penduduk periode 10 tahunan, kemungkinan setelah beberapa tahun sudah banyak perubahan; kelemahan umur, tanggal.pernikahan, kapan melahirkan
c.       Sering terjadi content error, kesalahan dalam pencacahan dan jawaban responden
d.      Kemungkinan tidak semua tercacah.
Terdapat dua jenis sensus, yaitu sensus de jure dan de facto. Sensus de jure adalah pencatatan penduduk yang didasarkan atas bukti hukum yang dimiliki penduduk berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Adapun sensus de facto adalah pencatatan penduduk yang didasarkan pada setiap orang yang ada dan berhasil ditemui petugas di suatu daerah, walaupun mungkin orang tersebut bukan penduduk daerah yang bersangkutan.
Keunggulan pelaksanaan sensus de jure, di antaranya sebagai berikut:
1.                            Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betulbetul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
2.                            Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.
3.                            Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.
Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de jure, di antaranya sebagai berikut:
1.      Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
2.      Jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
3.      Data hasil sensus apabila digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik tidak akurat.
Keunggulan pelaksanaan sensus de facto, di antaranya sebagai berikut:
1.      Jumlah penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.
2.      Dilakukan secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat diolah.
3.      Data yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik.


Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de facto, di antaranya sebagai berikut:
1.        Kemungkinan pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat terjadi.
2.        Untuk negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena harus dilakukan secara serempak.
3.        Bagi daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti di laut, pesawat, kereta, atau kendaraan lainnya kemung kinan tidak tercatat.

2.      Survei penduduk
survei adalah suatu cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu  populasi tertentu pada saat tertentu. Yang membedakan survei dengan sensus adalah: cakupan penduduk yang dicacah. Dalam sensus seluruh penduduk dicacah, sedangkan dalam survei hanya mencacah sebagian penduduk saja. Fleksibilitas pelaksanaan. Sensus harus dilakukan secara periodik, sedangkan survei bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Topik/aspek yang dikumpulkan, sensus pada data demografi, sosial ekonomi secara global, survai dapat dilakukan dengan topik topik yang lebih beragam, spesifik, rinci sesuai kebutuhan.
Kelebihan survei:
a.       data yang diambil lebih konkrit atau mendalam.
  1. dapat dilakukan kapan saja ( tidak dalam kurun waktu tertentu).
  2. data yang diambil sesuai kebutuhan.
  3. melengkapi data survei penduduk.
  4. sample (contoh) sedikit penghematan terhadap biaya, waktu, dan tenaga.
Kelemahan survei: 
a.       tidak semua terwakili karena data yang diambil sesuai keinginan pengambil data.

3.      Registrasi penduduk.
adalah suatu kegiatan pencatatan mengenai kelahiran hidup, kelahiran mati, kematian, perkawinan, perceraian, adopsi, termasuk pengakuan pengesahan, pembatasan, dan pemisahan yang dilakukan secara terus-menerus dan kerkesinambungan ( PBB 1955) Istilah Registrasi digunakan karena registrasi ini berfokus pada kejadian sejak orang lahir dan menjadi anggota suatu komunitas, sampai meninggal, serta semua perubahan status yang dialami antara keduanya seperti menikah dan bercerai.   
Kelemahan :
1.       Pendaftaran penduduk de jure.
  1. Informasi yang disajikan sedikit.
  2. sangat tergantung sistem, petugas, kesadaran masyarakat.
  3. kelengkapan dan kecermatan data tergantung konsistensi dan kontinyuitas pencatatan.
Kelebihan:
1.       Dapat diketahui perubahan penduduk setiap waktu.
2.       Biaya lebih murah.











2 komentar: